DREAMERS.ID - Di minggu lalu, sudah dilaporkan bahwa Kangin Super Junior dikenakan sanksi hukum berupa denda sebesar 7 juta won atau sekitar 80 juta rupiah atas tindakan pelanggaran hukum yaitu menyetir dalam keadaan mabuk dan menabrak sebuah tiang lampu pinggir jalan.
Namun menurut kabar yang dilansir dari Allkpop baru-baru ini, sepertinya hukuman untuk Kangin tersebut masih belum tuntas. Kabarnya, pengadilan masih harus memutuskan apakah kasus ini dapat diseselaikan dengan denda saja atau harus kembali memanggil sang artis untuk melakukan persidangan.
Pengadilan Pusat Seoul memberikan pernyataan melalui OSEN, "Masih belum ada perkembangan sejak Kangin didakwa oleh jaksa pada kasus DUI-nya. Apakah (pengadilan) akan mengkonfirmasi (dan mengakhirinya) dengan ringkasan dakwaan (penuntut) atau (kasus) ini akan diteruskan ke pengadilan resmi.”
Pengadilan juga menambahkan bahwa semua proses tersebut tergantung pada jadwal pengadilan departemen kehakiman. Dan tampaknya saat ini departemen kehakiman juga masih dalam tahap membuat keputusannya.
Baca juga: Meski Dicintai, Deretan Idol Ini Pernah Diboikot Fans Sendiri
Jadi sebenarnya, sanksi berupa denda tersebut belum bisa dipastikan sudah cukup untuk Kangin. Jika belum, Kangin akan dipanggil kembali untuk mengikuti persidangan dan dari situ akan timbul keputusan baru mengenai hukuman seperti apa yang akan diberikan kepada pria kelahiran 1985 ini.Kita tunggu informasi selanjutnya saja ya, Dreamers..
(tys)