DREAMERS.ID - Kejadian kurang menyenangkan menimpa pesinetron cantik Bunga Zainal. Wanita pemilik nama asli Bunga Nurlaila Margasari ini melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin, (27/2). Bunga merasa ditipu hingga miliaran rupiah oleh seorang fotografer yang tak lain adalah rekan bisnisnya.
Bintang film 'Panggil Namaku Tiga Kali' ini datang ke kantor polisi dengan ditemani kuasa hukumnya, Muhamad Zakir Rasyidin. Laporannya pun diterima dengan Nomor LP/1000/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 27 Februari 2017 mengenai Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Zakir mengatakan kalau kasus penipuan yang dialami kliennya tersebut terkait sebuah bisnis pemotretan untuk kelender tahun 2017 yang dilakukan oleh seorang bernama Hari Wiradinata. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Bunga foto-foto tersebut dipergunakan untuk memasarkan produk lain juga.
"Jadi Bunga ini pernah membuat suatu kesepakatan dengan salah satu orang namanya Pak Hari Wiradinata, kesepakatan ini terkait pengambilan gambar atau foto. Di dalam surat kesepakatan itu dipergunakan untuk kalender saja namun belakangan terjadi tidak hanya kalender tapi keluar banyak produk yang ada foto itu," ujar Zakir kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2) mengutip Tribunnews.
Lebih lanjut, pihak Bunga memiliki barang bukti sebagai pelengkap laporannya, mulai dari surat perjanjian, poster foto Bunga yang disandingkan dengan produk minyak angin, serta beberapa bukti percakapan. "Kalau kerugian sebenarnya tidak terhingga karena ini perusahaan besar kalau miliaran ada lah," jelasnya.
Baca juga: Potret Perhiasan Bunga Zainal Mencuri Perhatian
Diceritakan Bunga, awalnya sesi pemotretan yang dilakukan pada 28 Januari 2017 berjalan lancar sehingga ia tak menolak saat kembali ditawari. "Ternyata Januari 2017 foto aku keluarnya tidak sesuai kesepakatan gitu loh. Ada beberapa produk ya tapi satu brand gitu," ucap Bunga.Sementara itu, dalam laporan pelaku tersebut diancam dengan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pasal Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(dits)