DREAMERS.ID -Persolaan antara Ayu Ting Ting dan mantan suaminya, Henry Baskoro Hendarso atau Enji berbuntut panjang hingga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ayu bahkan terancam hukum pidana terkait dengan larangan terhadap Enji untuk menemui putri mereka Bilqis Khumairah Razak.
"Karena pada saat Ayu bersikeras menutup akses bertemu, ternyata anak ini benar anak kandung dari Enji maka pidana yang berbicara," ungkap Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/5) mengutip Kompas.
Erlinda mengungkapkan pedangdut 'Sambalado' itu juga bisa terancam hukuman tiga tahun penjara atas kasus tersebut. "Ada juncto pidananya jika anaknya dilakukan diskriminasi, ditelantarkan, tidak diberikan akses bertemu, maka salah satu pihak akan bertanggung jawab dengan pidananya," terangnya.
"Lumayan ya kurang lebih tiga tahun (kurungan). Kami berharap ini tidak terjadi," pungkasnya.
Baca juga: Gandengan Tangan, Ini Sosok Adit yang Disebut Calon Suami Ayu Ting Ting
Upaya hukum tersebut bisa dilakukan jika pihak Enji sebagai pelapor melanjutkan kasus perseteruannya dengan Ayu Ting Ting ke meja hijau. "Akan ada upaya hukum, tapi kami serahkan seratus persen ke pihak Enji. Kami akan berkoordinasi, melihat yang melaporkan adalah pihak dari Enji," sambung Erlinda."Kalau misalnya pihak dari Enji ingin melakukan hal tersebut ya kita lakukan, tapi kalau tidak, kita close kasusnya,"pungkasnya.
Meski demukian, Erlinda berharap kalau persoalan Enji dan Ayu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menghimbau agar Ayu tidak bersikeras dan memberikan kesempatan Enji untuk menemui putrinya.
(dits)