DREAMERS.ID -Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di kediamannya atas kepemilikan 30 butir obat keras jenis dumolid. Keduanya ditangkap pada Kamis (03/08) pukul 10.00 pagi. Tora sendiri pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, lalu bagaimana nasib Mieke Amalia?
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Vivick Tjangkung selaku Kompol Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, menyatakan bahwa Mieke Amalia akan dipulangkan sebab tidak ada bukti yang kuat.
Baca juga: Akui Dulu Selingkuh, Begini Perjalanan Cinta Mieke Amalia dan Tora Sudiro
"Seperti pengakuan dari Mieke dan juga TS, bahwa saat saudari Mieke tidak bisa tidur dan suami menyarankan dan memberi setengah butir untuk digunakan. Pengakuan Mieke, baru digunakan 5 bulan terakhir dan dilakukan 2 hari yang lalu," kata Vivick Tjangkung saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (04/08).Seperti yang diberitakan, Tora dan Mieke pun telah mengaku menggunakan obat jenis dumolid. Hasil tes urine juga menunjukkan positif kalau pasangan selebriti tersebut menggunakan dumolid dengan kandungan benzodiazepin.
"Dari barang bukti yang ditemukan dari kepemilikan TS merupakan pemilik, sedangkan istrinya hanya menggunakan saja. Kami ada 1x24 jam dan kami bisa pulangkan istrinya dan kami sarankan pengobatan," imbuhnya.
Tora Sudiro dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika nomor 5 tahun 1997 pasal 62 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. "TS sudah kami tanda tangani surat perintah penanganan dan di proses secara hukum," pungkas Vivick.
(dits)