DREAMERS.ID - Setelah gagal bercerai karena Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perceraian. Gracia Indri tetap bersikukuh untuk bercerai dan menggugat kembali David ‘Noah’ ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang perdana pun digelar pada hari ini, Selasa (19/12/17).
Sidang yang digelar di ruangan R Soebekti, PN Bale Bandung ini tidak dihadiri baik penggugat dan tergugat. Keduanya hanya diwakilkan oleh pengacara masing-masing. Sidang pun berlangsung secara tertutup dan berlangsung cepat selama 15 menit.
Pada kesempatan itu, pengacara kedua belah pihak ikut menyerahkan sejumlah berkas pada majelis hakim. Menurut pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat, berpindahnya tempat persidangan terjadi karena David yang memiiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.
Ia menegaskan dari awal gugatan diajukan tidak ada upaya baik dari David untuk memperbaiki rumah tangga. Ia pun berharap agar permasalahan antara keduanya dapat segera terungkap.
Baca juga: Gracia Indri Jawab Tantangan David 'NOAH' Soal Bukti KDRT
"Alasan David karena nomor handponenya sudah tidak aktif, jelas pasti tidak akan aktif. Itu bukan alasan karena David mengetahui rumah orangtuanya, tempat bekerjanya, tinggal disusul saja kalau memang ada niatan baik," ujarnya, seperti dilansi dari laman DetikHot.Menurutnya sidang hari ini memiiki agenda untuk menunjuk hakim mediasi dan pihak tergugat meminta hakim beragama non muslim. Proses mediasi akan segera dilakukan kembali pada awal tahun 2018. "Akan ada mediasi Tanggal 9 Januari 2018, kami berharap dua duannya bisa hadir," pungkasnya.
Proses perceraian Gracia Indri dan David ‘Noah’ memang terbilang sangat panjang. Sudah melayangkan gugatan cerai sejak bulan Juli lalu, hingga kini status Gracia dan David masih resmi sebagai suami-istri.
(bef)