DREAMERS.ID - Kasus prostitusi online yang menimpa Vanessa Angel masih bergulir. Perlahan fakta-fakta kasus ini makin terungkap. Pihak Vanessa menilai ada rekayasa dalam kasus yang menjeratnya.
Melalui tim kuasa hukum, Vanessa melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur ke Mabes Polri dengan tuduhan rekayasa kasus. "Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus. Sekarang ini kami serahkan pada Mabes Polri soal kelanjutannya" kata kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, Selasa (14/05/19), melansir Kompas.
Milano menduga para penyidik Polda Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus Vanessa Angel yang terjerat pasal penyebaran konten asusila. Apalagi, Vanessa tidak pernah menyebarkan konten asusila ke media sosial.
Baca juga: Daftar Selebriti Tanah Air yang Meninggal di Tahun 2021
"Saat itu kami pertegas lagi. 'Apakah ada disebarkan melalui media sosial?', 'Tidak ada', kata penyidik. Terus saya tanya lagi 'apakah penyebaran ini sebatas melalui (muncikari) Siska? Apakah Siska menyebarkan?'. Katanya Siska juga tidak menyebarkan. Kalau memang ini chat-nya diakui untuk pribadi, apa yang dilanggar dalam pasal 27 ayat 1," tutur Milano.Dugaan kasus ini direkayasa dimulai dari keberadaan Rian Subroto, pemesan jasa Vanessa di Surabaya yang menjadi misteri. Diketahui dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak ada foto Rian. Bahkan, surat pemanggilan Rian dikembalikan karena tidak ada alamat yang jelas. Belakangan disebut oknum dari Polda Jatim bernama Herlambang Hasea adalah pihak yang mengirimkan uang 80 juta ke rekening muncikari.
(bef)