DREAMERS.ID - Pada persidangan yang digelar Rabu (26/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Vanessa Angel bersalah terkait penyebaran konten asusila yang melanggar UU ITE terkait kasus prostitusi online. Akhirnya Vanessa Angel dijatuhkan hukuman lima bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan pemotongan masa tahanan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.
“Terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purdadi, melansir Kompas. Vanessa pun menerima hukuman tersebut dan menangis di persidangan.
Baca juga: Daftar Selebriti Tanah Air yang Meninggal di Tahun 2021
Menurut kuasa hukum Vanessa, Khalisa Permatasari kliennya menangis karena ingin segera menghirup udara bebas. "Tadi awalnya nangisnya dari perasaan. Dia bilang aku pingin pulang aja, nggak puas sama hasilnya. Dia berharap bebas," ujar Khalisa, melansir Detik.Menurut kuasa hukum Vanessa lainnya, Abdul Malik dengan dipotongnya masa tahanan maka tak lama lagi Vanessa akan segera bebas. Vanessa diperkirakan bisa keluar dari penjara pekan ini. "Vanessa ditahan sejak 31 Januari 2019. Insyaallah Sabtu (29/6) nanti akan keluar," ujar Abdul Malik.
(bef)