DREAMERS.ID - Ridho Rhoma didampingi sang ayah, Rhoma Irama mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sore ini, Jumat (12/7/19). Ridho kembali masuk penjara untuk menjalani sisa masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 silam.
Ridho sebenarnya sudah bebas pada Januari 2018 lalu setelah menjalani hukuman pidana 10 bulan. Namun Mahkamah Agung menyetujui kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sehingga hukuman Ridho diperpanjang menjadi 1 tahun 6 bulan. Akibatnya Ridho kembali harus mendekam di penjara.
"Pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jadi, walau Terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (25/03/2019), mengutip Detik.
Baca juga: Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Mengapa Rhoma Irama Menangis?
Ridho Rhoma dan keluarga besar mengungkap ikhlas merelakan Ridho kembali menjalani masa tahanan di penjara. “Ya apapun itu memang harus dihadapi sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum,” kata Ridho di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/19), melanisr Viva.Ridho akhirnya dibawa ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani masa hukuman tambahan selama 8 bulan. Sebelum digiring masuk ke mobil tahanan, Ridho pun meminta didoakan. “Minta doanya,” kata Ridho Rhoma sambil bergegas masuk ke mobil tahanan.
(bef)