DREAMERS.ID - Pihak kepolisian baru saja memutuskan hasil assessment soal kasus narkoba yang menjerat aktor Jefri Nichol pada Senin (12/8/19). Jefri diputuskan untuk menjalani rehabilitasi narkoba.
Jefri Nichol diketahui sudah dipindahkan dari ruang tahanan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur sejak 9 Agustus. "Tanggal 9 Agustus langsung jam 14.00 WIB, JN kita kirim ke RSKO Cibubur," ujar Kombes Pol Indra Jafar, di Polres Jakarta Selatan, melansir Detik.
Polisi masih belum bisa membeberkan sampai kapan Jefri Nichol akan direhabilitasi. Nantinya pihak kedokteran RSKO yang akan memantau lama masa rehabilitasi. “Yang jelas rekomendasi seperti itu tentang berapa lamanya belum. Nanti silakan dikomunikasikan oleh pihak kedokteran RSKO yang akan mereka, yang akan melakukan penelitian dan mereka yang akan memutuskan berapa lama nantinya," sambung Indra Jafar.
Baca juga: Noah Rilis Remake MV ‘Bintang di Surga’, Dibintangi Jefri Nichol dan Anya Geraldine
Pihak keluarga memang mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Jefri Nichol. Sebelumnya Jefri dikenakan pasal 127 ayat 1 UU tentang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.Jefri Nichol ditangkap polisi dikediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019 lalu. Saat itu polisi mengamankan ganja sebesar 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Jefri merupakan pengguna baru.
(bef)