DREAMERS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan tuntutan untuk Jefri Nichol terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi menuntut aktor berusia 20 tahun itu dengan hukuman 10 bulan penjara karena melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa," kata Jaksa Jefri Hardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10), melansir Kumparan.
Baca juga: Noah Rilis Remake MV ‘Bintang di Surga’, Dibintangi Jefri Nichol dan Anya Geraldine
Tetapi JPU mengatakan bahwa Jefri Nichol tidak harus menjalani hukuman penjara. Ia bisa melanjutkan hukuman rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. "Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Jaksa lagi.Usai sidang, Jefri Nichol menyatakan menerima tuntutan dari JPU. "Terima sih. Tapi itu 'kan masih tuntutan, belum vonis. Kita ikuti aja prosedurnya, tapi kalau bisa dikurangi," ucap pemain film 'Dear Nathan' ini.
(bef)