DREAMERS.ID - Seungri menghadiri sidang lanjutan ke-25 yang diadakan di pengadilan militer, atas sembilan dakwaan yang ditujukan kepadanya. Hasilnya, ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Kesembilan dakwaan tersebut adalah pelanggaran Undang-Undang tentang Pidana yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan.
Pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Tentang Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Seungri membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Dan pada sidang pada 1 Juli, pengadilan militer meminta hukuman lima tahun penjara bersama dengan denda 20 juta won (sekitar Rp 256 juta) untuk Seungri.
Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya
Pengadilan militer menjelaskan, “Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun. Dia menggunakan wanita Korea untuk menengahi prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan dia juga memelihara hubungan dengan mereka melalui perjudian.""Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini, dia tidak mencerminkan kejahatan besar dan meletakkan tanggung jawab pada orang lain sambil mengatakan bahwa dia tidak terlibat," jelasnya.
Nantinya, hukuman akhir akan ditentukan pada sidang putusan pada tanggal yang akan datang yang akan ditentukan oleh pengadilan.
(mth)