DREAMERS.ID - Selain membantah sederet dakwaan yang ditujukan kepadanya, Seungri juga mengutarakan permintaan maaf kepada BIGBANG, YG Entertainment, dan para penggemarnya dalam persidangan pada 1 Juli kemarin.
Dalam persidangan, pengadilan militer menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda 20 juta KRW (sekitar Rp 256 juta) untuk sembilan dakwaannya termasuk prostitusi, penggelapan, dan penyerangan khusus.
Pengadilan militer membuat tuntutan ini berdasarkan keseriusan kejahatannya. "Meskipun terdakwa telah mendapat banyak manfaat dari kejahatan ini, ia meneruskan kesalahan kepada orang lain tanpa merenungkan tindakannya. Sifat kejahatannya tidak baik, dan hukuman yang berat diperlukan," kata pengadilan militer
Penasihat hukum Seungri berpendapat bahwa tuduhan yang dibuat terhadap Seungri sebagian besar didasarkan pada opini publik tentang dirinya, dan bahwa penyelidikan seharusnya hanya menilai apakah dia bersalah atau tidak melalui bukti nyata.
Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya
"Cobaan ini hanyalah sebuah ancaman untuk memaksa seorang selebritas terkemuka untuk berlutut sambil meneriakinya 'kamu tahu dosa-dosamu, sekarang renungkan'," tutur pengacara Seungri.Seungri juga dikatakan menangis selama pernyataan terakhirnya, sambil meminta maaf kepada mantan grupnya BIGBANG dan agensi YG Entertainment. "Saya telah merenungkan diri saya selama tiga tahun terakhir, dan saya berjanji saya akan dilahirkan kembali dari ini," ujarnya.
"Saya minta maaf telah menimbulkan kekhawatiran bagi orang-orang di negara ini. Saya minta maaf kepada penggemar saya, keluarga saya, BIGBANG, dan YG Entertainment," kata Seungri.
Seungri telah membantah sebagian besar tuduhan yang ditujukan kepadanya, kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Nantinya, hukuman akhir akan ditentukan pada sidang putusan pada tanggal yang akan datang yang akan ditentukan oleh pengadilan.
(mth)