DREAMERS.ID - Pada Kamis (12/8), sidang akhir atas rangkaian dakwaan terhadap Seungri diadakan di pengadilan militer. Mantan anggota BIGBANG itu pun telah dijatuhi hukuman penjara dan denda uang miliaran.
Seungri yang telah didakwa atas sembilan dakwaan, yaitu pelanggaran UU tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan., UU Kasus Khusus Tentang Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Pada sidang akhir 12 Agustus, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara juga dengan denda 1,15 miliar won. Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual.
Pengadilan berkomentar mengenai tuduhan mediasi prostitusi, “Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” dan menambahkan, “Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat. ”
Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya
Pengadilan juga menyatakan, “Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah.”Meskipun Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan di atas.
Dilansir dari Soompi, karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri langsung ditahan di pengadilan pada 12 Agustus. Meskipun dia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September, sekarang Seungri akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.
(mth)