home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Seungri dan Kejaksaan Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

Sabtu, 28 Agustus 2021 08:30 by muthiasp | 1593 hits
Seungri dan Kejaksaan Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara
Image source: Naver

DREAMERS.ID - Pada 27 Agustus, pengadilan militer umum mengkonfirmasi bahwa Seungri telah mengajukan banding atas hukumannya pada 19 Agustus, dan bahwa penuntutan militer juga telah mengajukan banding atas hukuman tersebut pada 25 Agustus.

Penuntut militer awalnya meminta hukuman penjara lima tahun menjelang sidang vonis yang akhirnya ditetapkan menjadi tiga tahun pada 12 Agustus lalu, bersama dengan denda 1.156.900.000 won.

Dan informasi pribadinya terdaftar di registri nasional karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual. Menurut Undang-Undang Pengadilan Militer, hukuman denda atau penjara harus mendapat konfirmasi dari otoritas terkait.

Sebuah sumber dari pengadilan militer menyatakan, “Jika surat konfirmasi dari otoritas terkait diajukan ke pengadilan dalam waktu 10 hari dari sidang hukuman, maka terdakwa akan menjalani hukuman.”

Pada 12 Agustus, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan dakwaan yang didakwakan kepadanya: pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan.

Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya

Pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Pengacara Seungri telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding pada 12 Agustus. Sidang banding akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Yongsan, Seoul.

Seungri dijadwalkan keluar dari wajib militer pada 16 September. Karena dia telah mengajukan banding atas hukumannya, selama dia terus memenuhi tugasnya hingga sidang kedua selesai, dia akan diberhentikan seperti biasa.

Jika dia tidak mengajukan banding atas hukumannya, dia akan dipindahkan ke divisi kerja masa perang karena dia menerima hukuman penjara dan denda, menurut Pasal 137 Undang-Undang Dinas Militer.

(mth)

Komentar
  • HOT !
    BIGHIT MUSIC mengumumkan sosok CEO baru. Pada 26 November, agensi yang menaungi BTS, TXT, dan Lee Hyun ini telah menunjuk General Manager Shin Seon Jeong sebagai pemimpin baru....
  • HOT !
    Promotor VIU Indonesia mengumumkan tanggal dan lokasi 2024 25 HWANG IN YOUP FANMEETING TOUR [IN LOVE] in JAKARTA....
  • HOT !
    Jung Woo Sung sedang menjalin hubungan asmara serius bersama dengan seorang wanita dari kalangan non selebriti selama lebih dari satu tahun, menurut laporan TenAsia....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)