DREAMERS.ID - Majelis Nasional ke-22 Korea Selatan secara resmi mengesahkan 'Undang-Undang Goo Hara' melalui sidang parlemen yang digelar pada Kamis (28/8).
'Undang-Undang Goo Hara' adalah undang-undang perdata yang mengecualikan hak warisan bagi orang tua dan anggota keluarga yang mengabaikan kewajiban membesarkan anak mereka
Undang-undang tersebut disahkan oleh Majelis Nasional dengan 284 anggota yang setuju dan 2 anggota yang kehilangan hak suara mereka. Undang-undang ini disahkan 6 tahun setelah meninggalnya Goo Hara.
Sebelum munculnya 'Undang-Undang Goo Hara', KUH Perdata Korea Selatan mengalokasikan warisan anggota keluarga yang meninggal langsung kepada kerabat terdekat mereka.
Kode tersebut hanya mengakui diskualifikasi warisan dalam kasus-kasus terbatas, seperti membunuh anggota keluarga atau memalsukan surat wasiat.
Undang-undang baru menambahkan revisi pada kode tersebut, "mendiskualifikasi mereka yang secara serius mengabaikan tugas mereka untuk melindungi atau mendukung leluhur atau keturunan langsung."
Kembali pada tahun 2019 lalu, kakak Goo Hara, Goo Ho In mengajukan petisi undang-undang tersebut setelah ibu kandung mereka, yang meninggalkan sang artis sejak usia 9 tahun dan tidak memiliki kontak selama hampir 20 tahun, muncul di pemakaman untuk mengklaim setengah dari warisannya.
(mth)