DREAMERS.ID - Burning Sun Entertainment, perusahaan tempat mantan member grup BIGBANG, Seungri, menjabat sebagai direktur internal, sedang menjalani prosedur kepailitan atau kebangkrutan.
Menurut laporan News1 pada tanggal 25 Maret, Pengadilan Rehabilitasi Seoul, Divisi Rehabilitasi 13 telah mengumumkan kepailitan sederhana terhadap Burning Sun Entertainment pada tanggal 18 Maret lalu.
Kepailitan sederhana adalah prosedur yang dilakukan ketika aset yang dimiliki debitur pada saat pengumuman kepailitan bernilai kurang dari 5 miliar won. Dengan demikian, Burning Sun Entertainment akan memasuki proses likuidasi.
Burning Sun Entertainment adalah perusahaan yang mengoperasikan klub Burning Sun di Gangnam, Seoul, tempat Seungri pernah menjabat sebagai direktur internal.
Klub yang dibuka pada Februari 2018 ini tutup setelah terlibat dalam kontroversi yang dikenal sebagai "Burning Sun Gate," yang berawal dari kasus penganiayaan dan meluas ke tuduhan kejahatan seksual, peredaran narkoba, serta kolusi dengan polisi.
Seungri, yang dianggap sebagai tokoh kunci dalam skandal Burning Sun Gate, didakwa dengan delapan tuduhan, termasuk perdagangan seks, perantaraan prostitusi, pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual, pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu (penggelapan), penggelapan dalam tugas, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, perjudian habitual, dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Saat menjalani persidangan militer, ia juga dituduh terlibat dalam pengajaran kekerasan khusus. Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan telah diputuskan, dan ia dibebaskan pada Februari 2023 setelah menjalani masa tahanan penuh.
Selain itu, penyanyi Jung Joon Young dan mantan anggota FT Island, Choi Jong Hoon, masing-masing dihukum 5 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara karena memperkosa secara berkelompok seorang wanita yang mabuk pada tahun 2016, merekamnya secara diam-diam, dan menyebarkan rekaman tersebut. Keduanya telah dibebaskan setelah menjalani hukuman penuh.
(fzh)