DREAMERS.ID - BTS telah mengungkapkan perkembangan terkait tindakan hukum terhadap pelaku yang membuat postingan jahat.
Agensi BIGHIT MUSIC pada tanggal 31 Maret melalui platform komunitas penggemar Weverse menyampaikan, "Melalui gugatan sebelumnya, identitas sejumlah pelaku yang membuat postingan jahat telah teridentifikasi dan penyelidikan telah dilakukan. Beberapa tersangka telah dijatuhi hukuman denda yang telah ditetapkan."
Agensi melanjutkan, "Sebagian dari tersangka lainnya telah diserahkan ke kejaksaan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara sebagian lainnya sedang menjalani persidangan formal. Kami akan terus berupaya sebaik mungkin hingga akhir agar pelaku yang membuat postingan jahat mendapatkan hukuman yang setimpal."
Selain itu, terkait "Cyber Wrecker" bernama 'Taldeok Camp' atau dikenal dengan nama Sojang, agensi menyampaikan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan tanggung jawab ganti rugi sebesar 76 juta won (sekitar 874 juta rupiah).
Baca juga: CEO HYBE Bicara Soal Comeback BTS dan Konflik ADOR-NewJeans
"Namun, karena 'Taldeok Camp' mengajukan banding atas putusan tersebut, kami akan tetap menanggapi dengan serius pada sidang banding. Kami akan berusaha sebaik mungkin agar 'Taldeok Camp' bertanggung jawab atas tindakan ilegal yang telah dilakukan terhadap artis," tegas agensi.Tidak hanya itu, terkait kejahatan serius seperti pen stalking terhadap artis pada tahun lalu, agensi menyatakan, "Kami segera melaporkan tindakan kriminal tersebut ke polisi, dan tersangka ditangkap sebagai pelaku aktif. Setelah ditahan, penyelidikan dan persidangan dilakukan, hingga pada awal tahun ini hukuman denda sebesar 10 juta won (sekitar 115 juta rupiah) telah ditetapkan."
Agensi menambahkan, "Kami akan mengambil tindakan tegas tanpa keringanan terhadap segala bentuk tindakan seperti pen stalking yang mengancam keselamatan artis."
Terakhir, agensi menyampaikan, "Kami selalu berterima kasih atas cinta dan dedikasi para penggemar kepada BTS. Ke depannya, kami akan terus berupaya melindungi hak-hak artis."
(fzh)