DREAMERS.ID - Pengadilan telah menerima gugatan perdata yang diajukan oleh pihak aktor Kim Soo Hyun terhadap pengelola saluran YouTube Garosero Research Institute, keluarga mendiang Kim Sae Ron, dan bibi palsu.
Menurut informasi dari kalangan hukum pada tanggal 31 Maret, Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari ini menerima gugatan ganti rugi yang diajukan oleh pihak Kim Soo Hyun dan telah memberikan nomor perkara untuk kasus tersebut.
Panel hakim yang akan menangani sidang kasus ini belum ditentukan.
Baca juga: Tak Takut Digugat Kim Soo Hyun, Garosero: Kamu Pasti Masuk Neraka
Karena nilai gugatan melebihi 500 juta won (5,75 miliar rupiah), diperkirakan kasus ini akan dialokasikan ke bagian perdata gabungan yang terdiri dari tiga hakim.Berdasarkan "Aturan Yurisdiksi Perkara Perdata dan Keluarga" dari Mahkamah Agung, kasus perdata dengan nilai gugatan lebih dari 500 juta won akan disidangkan oleh panel gabungan pengadilan daerah.
(fzh)