DREAMERS.ID -Perseteruan antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa semakin memanas. Atalarik disebut tidak mengizinkan Marwah untuk bertemu anak-anak mereka. Hal itulah yang membuat Marwah mengambil jalur hukum untuk bisa memperjuangkan haknya sebagai ibu.
Jalur mediasi melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun telah dilakukan, namun sayangnya Marwah tidak puas dengan hasilnya. Ia lalu meminta bantuan Komisi Nasional Anak Indonesia (Komnas PA).
Namun, undangan yang dikirimkan Komisi Nasional Anak Indonesia (Komnas PA) kepada Atalarik tidak digubris dan pesinetron 'Putri yang Ditukar' tersebut menolak hadir. Tindakan tersebut tentunya menghambat pertemuan Marwah dengan dua anaknya dan Atalarik disebut melakukan pelanggaran. Jika terbukti bersalah ia akan diancam hukuman.
Baca juga: Bikin Heboh Tetap Sholat Jumat di Masjid Saat Pandemi Corona, Atalarik Syah Minta Maaf
"Solusinya proses hukum tetap jalan. Persuasif kan mediasi, jadi mediasi itu kesepakatan kedua belah pihak. Kalau tidak, ya kami akan merekomendasikan (cara lain)," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di kantornya di Pasar Rebo, mengutip Detikhot, Selasa (19/12/2017).Bahkan menurut Arist, apabila Atalarik terbukti bersalah, maka ia terancam hukuman penjara selama lima tahun. Pihak Komnas PA akan mengambil tindakan lanjutan terkait dengan sikap Atalarik.
"Saya akan komunikasikan dengan Ibu Tsania Marwah dan pengacaranya. Ada upaya untuk persuasif, bila perlu menawarkan diri bertemu anaknya di Cibinong kapan saja. Supaya bisa mengatakan ini yang benar, itu yang tidak benar. Kalau tidak ketemu, harus ada pihak yang menjembatani," pungkasnya.
(dits)