DREAMERS.ID -Aktor peran Tora Sudiro ditangkap pada Kamis (03/08) pukul 10.00 pagi. Ia bersama sang istri Mieke Amalia ditangkap atas kepemilikan obat keras jenis dumolid yang dikenal juga sebagai obat penenang.
Tora pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Bintang ‘Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss’ tersebut dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Dengan barang bukti tersebut kita sesuai UU psikotropika tahun 1997 kami kenakan pasal 62 dan kami lakukan proses sebagaimana UU Psikoptripika. Dengan ancaman penjara 5 tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya mengutip dari Detikcom, Jumat (04/08).
Baca juga: Akui Dulu Selingkuh, Begini Perjalanan Cinta Mieke Amalia dan Tora Sudiro
Sebelumnya, Tora dan Mieke telah mengakui kalau sudah mengonsumsi obat tersebut selama setahun. Menurut pasangan selebriti ini, obat jenis dumolid yang ditemukan sebanyak 30 butir di rumahnya akan dikonsumsi mereka saat tengah kesulitan tidur.Lebih lanjut, ada pun Pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika berbunyi bahwa barang siapa secara tanpa hak, memiliki dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.
(dits)