DREAMERS.ID - Musisi tanah air yang belakangan terjun ke politik, Ahmad Dhani baru saja dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, (11/06/19). Hukuman ini diberikan setelah Dhani terjerat kasus pecemaran nama baik dalam video ujaran ‘idiot’.
Saat itu melalui vlog-nya, suami Mulan Jameela ini menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata "idiot". "Ini idiot-idiot ini. Mendemo orang yang tidak berkuasa. Saya nggak bisa keluar. Mohon maaf kepada teman-teman yang deklarasi saya nggak bisa keluar," begitu ucapan Dhani dalam video tersebut.
Atas keputusan tersebut, pihak keluarga melalui pengacara mengatakan adanya ketidakadilan. "Ya (keluarga) kecewa, cuma berucap idiot karena dipersekusi tapi dihukum 1 tahun. Sedangkan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendrasam, Selasa, (11/06/19).
Baca juga: Kolaborasi #GeminiGenk, Raisa dan Ahmad Dhani Rilis Biar Menjadi Kenangan
Jatuhan hukuman penjara selama satu tahun ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, yaitu satu tahun enam bulan penjara. Namun pihak pengacara akan melakukan langkah mengajukan banding. "Kita pasti banding. Secepatnya," ungkapnya.Sebelumnya Ahmad Dhani juga dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST. Putusan ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
(bef)