DREAMERS.ID - Putusan hukuman untuk Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online dikeluarkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut hukuman pidana 6 bulan penjara dengan pasal UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tadi di persidangan (Vanessa) dituntut 6 bulan penjara," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6), melansir Detik.
Abdul Malik menilai hukuman 6 bulan penjara tersebut terlalu berat bagi Vanessa mengingat fakta persidangan dan saksi dari JPU yang merupakan pria penyewa jasa Vanessa, Rian Subroto gagal dihadirkan.
Baca juga: Daftar Selebriti Tanah Air yang Meninggal di Tahun 2021
"Tuntutan enam bulan buat kami itu berat sekali, karena fakta persidangan tidak ada saksi yang tahu, apalagi Rian Subroto tak ada, banyak (saksi) BAP dari polisi, yang juga tidak dihadirkan dalam persidangan," kata Malik usai persidangan, melansir CNN Indonesia.Sebagai kuasa hukum, Abdul akan mengajukan pembelaan atau pleidoi untuk Vanessa pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis (20/6) mendatang. Ia berharap hakim memberikan putusan bebas bagi Vanessa karena kliennya tak terbukti menyebarkan konten asusila. "Kalau ini dikatakan bersalah, maka 200 juta masyarakat Indonesia ini akan sengsara semua karena chat pribadi akan membuat orang dipidana,” ucapnya lagi.
Usai sidang Vanessa Angel lebih memilih diam. Jika dibandingkan dengan muncikari yang juga ditangkap atas kasus ini, tuntutan terhadap Vanessa lebih ringgan. Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta dituntut 7 bulan penjara. Namun dalam putusan, mereka divonis 5 bulan penjara dan menghirup udara bebas pada momen Lebaran tahun ini.
(bef)