home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Baru Dituntut 6 Bulan, Vanessa Angel Akan Segera Bebas?

Senin, 17 Juni 2019 18:32 by bellaevania | 605 hits
Baru Dituntut 6 Bulan, Vanessa Angel Akan Segera Bebas?
Image Source: CNN Indonesia

DREAMERS.ID - Putusan hukuman untuk Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online dikeluarkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut hukuman pidana 6 bulan penjara dengan pasal UU ITE terkait penyebaran konten asusila.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tadi di persidangan (Vanessa) dituntut 6 bulan penjara," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6), melansir Detik.

Abdul Malik menilai hukuman 6 bulan penjara tersebut terlalu berat bagi Vanessa mengingat fakta persidangan dan saksi dari JPU yang merupakan pria penyewa jasa Vanessa, Rian Subroto gagal dihadirkan.

Baca juga: Daftar Selebriti Tanah Air yang Meninggal di Tahun 2021

"Tuntutan enam bulan buat kami itu berat sekali, karena fakta persidangan tidak ada saksi yang tahu, apalagi Rian Subroto tak ada, banyak (saksi) BAP dari polisi, yang juga tidak dihadirkan dalam persidangan," kata Malik usai persidangan, melansir CNN Indonesia.

Sebagai kuasa hukum, Abdul akan mengajukan pembelaan atau pleidoi untuk Vanessa pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis (20/6) mendatang. Ia berharap hakim memberikan putusan bebas bagi Vanessa karena kliennya tak terbukti menyebarkan konten asusila. "Kalau ini dikatakan bersalah, maka 200 juta masyarakat Indonesia ini akan sengsara semua karena chat pribadi akan membuat orang dipidana,” ucapnya lagi.

Usai sidang Vanessa Angel lebih memilih diam. Jika dibandingkan dengan muncikari yang juga ditangkap atas kasus ini, tuntutan terhadap Vanessa lebih ringgan. Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta dituntut 7 bulan penjara. Namun dalam putusan, mereka divonis 5 bulan penjara dan menghirup udara bebas pada momen Lebaran tahun ini.

(bef)

Komentar
  • HOT !
    Eat What You Reap atau Kong Kong Bap Bap, variety show spin off GBRB: Reap What You Sow akan menayangkan episode perdana pada tanggal 9 Januari 2025 mendatang....
  • HOT !
    Menurut Dewan Film Korea, Hidden Face telah melampaui 1 juta penonton bioskop pada 22 Desember pukul 3:45 p.m. KST setelah resmi ditayangkan pada bulan November lalu....
  • HOT !
    G Dragon dan Han So Hee terlibat rumor asmara setelah diduga melakukan lovestagram atau mengunggah foto yang sama di Instagram masing masing....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : tavxoc
Cast : Jae, Brian (Young K) Day6

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)