DREAMERS.ID - Pada tahun lalu, lagu ‘Dark Horse’ yang dipopulerkan oleh Katy Perry divonis terbukti menjiplak lagu rap rohani milik rapper Flame alias Marcus Gray yang berjudul ‘Joyful Noise’.
Pada Senin (29/7/19), pengadilan Amerika Serikat menetapkan bahwa Katy Perry melanggar hak cipta karena meniru 8 not yang diyakini diambil dari lagu rap rohani Marcus Gray. Akibatnya saat itu Katy Perry dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar USD$2,8 juta atau sekitar Rp 44 Miliar.
Namun pada Selasa (17/2/2020) kemarin, hakim membatalkan vonis pelanggaran hak cipta tersebut. Hasilnya bahwa potongan musik yang dipermasalahkan tidak cukup asli untuk menjamin perlindungan hak cipta.
Baca juga: Pernah Pacaran, Ini Pendapat John Mayer Soal Lagu Kolaborasinya dengan Katy Perry
"Dalam kasus ini tidak perlu dipersoalkan, bahwa elemen khas dari 8-not ostinato di 'Joyful Noise' ... bukan kombinasi yang unik atau autentik," ujar hakim Christina A. Snyder. Pernyataan hakim mengacu pada kesaksian saksi ahli, ahli musik Todd Decker.Decker menyebut bahwa juri sebelumnya salah menanggapi nada yang diperdebatkan tersebut. "Kombinasi 8-nada yang relatif umum dari elemen-elemen yang tidak terlindungi yang kebetulan dimainkan dalam timbre yang umum untuk genre musik tertentu, tidak dapat menjadi orisinal untuk menjamin perlindungan hak cipta," tulisnya.
(bef)