Awal tahun 2017 dibuka dengan pemberitaan dari aktor Restu Sinaga yang ditangkap atas kepemilikan berbagai jenis narkotika sekaligus. Ia dijadikan tersangka atas kepemilikan ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid, puluhan butir ekstasi, happy five, juga kokain.
Melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Majelis hakim Asiadi Sembiring memutuskan Restu terbukti telah bersalah dan menjatuhi hukuman rehabilitasi medis selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana.