home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Mahkamah Agung Kembali Menyidang Pria yang Melecehkan Suzy Sebagai Objek Seksual

Rabu, 28 Desember 2022 11:15 by muthiasp | 541 hits
Mahkamah Agung Kembali Menyidang Pria yang Melecehkan Suzy Sebagai Objek Seksual
Image source: Naver

DREAMERS.ID - Divisi Kedua Mahkamah Agung Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka akan kembali menyidangkan seorang pria 40-an yang dituduh melakukan melecehkan Suzy melalui komentarnya yang berbau seksual, setelah membatalkan putusan membebaskannya.

Melansir laman SpoTVnews via Koreaboo, terungkap pada 28 Desember, bahwa Divisi Kedua Mahkamah Agung Korea Selatan mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Distrik Utara Seoul.

A menulis komentar melecehkan kepada Suzy pada Oktober 2015, seperti, "Ini hanya permainan pers yang dilebih-lebihkan. Dia hanya seorang gadis hotel nasional."

Dan pada Desember 2015, dia menulis, "Film itu benar-benar dirindukan. Mengapa Anda menempatkan Suzy dengan ***? Permainan pers JYP menyebalkan." Akibatnya, ia dilaporkan dan kasusnya diteruskan ke pengadilan.

Selama persidangan, A berkata, "Komentar tersebut adalah konten yang secara sah mengkritik komersialitas agensi hiburan dan merupakan ekspresi ketertarikan publik terhadap selebriti." Dia juga mengklaim bahwa dia "tidak melebihi level yang diperbolehkan di internet."

Baca juga: Suzy Ditunjuk Jadi Bintang Kolaborasi Spesial Film Musikal Disney 'Snow White'

Sedangkan persidangan pertama menilai bahwa komentar seperti "berlebihan", "gadis hotel nasional", "film gagal", "mati", dan lainnya sudah cukup untuk dianggap sebagai kata-kata menghina yang dapat menurunkan evaluasi sosial Suzy dan menjatuhkan hukuman denda sebesar 1 juta won (sekitar Rp 12 juta).

Namun, persidangan kedua membatalkan putusan dan membebaskan A. Mereka menilai bahwa kriteria yang sama dengan non-selebriti tidak selalu dapat diterapkan ketika menilai apakah seseorang yang mendapat perhatian publik, seperti selebriti, merupakan pelanggaran penghinaan.

Kini, Mahkamah Agung membatalkan putusan dan mengirim kasus tersebut kembali ke pengadilan. Mereka menilai bahwa “berlebihan”, “film gagal”, “mati” adalah kritik terhadap domain publik, seperti metode publisitas perusahaan hiburan atau pertunjukan film, dan termasuk dalam ranah kebebasan berekspresi, bahkan jika ekspresi keras.

Namun, mereka memutuskan bahwa "gadis hotel nasional" itu berbeda. Mahkamah Agung menyatakan, "Ungkapan ini adalah cara untuk merendahkan Suzy sebagai objek seksual sembari mengisyaratkan citra yang berlawanan dengan citra yang Suzy tarik ke publik."

Mereka melanjutkan, "Ini dapat dievaluasi sebagai ekspresi menghina yang dapat menurunkan citra sosial Suzy, seorang selebriti wanita, dan tidak dapat dibenarkan karena berada di luar ruang lingkup kritik yang sah."

(mth)

Komentar
  • HOT !
    Jaksa menuntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan untuk rapper Sik K (nama asli Kwon Min Sik) yang menyerahkan diri setelah mengonsumsi narkoba....
  • HOT !
    KapanLagi Buka Bareng Festival sukses digelar selama 2 hari, dari tanggal 15 16 Maret kemarin di Parkir Plaza Timur, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Acara tersebut tidak hanya menampilkan deretan artis papan atas saja, namun juga dengan menyediakan banyak tenant makanan dan minuman agar pengunjung dapat merasakan buka puasa bersama dengan teman teman. Ada juga Ustadzah Syifa Nurfadillah yang banyak membagikan ilmu agama yang seru....
  • HOT !
    J Hope BTS sekali lagi berhasil menembus chart utama Billboard Hot 100 dengan lagu solo terbarunya. Menurut Billboard pada 18 Maret, single digital J Hope berjudul 'Sweet Dreams (feat. Miguel)' debut di posisi No. 66 pada chart Hot 100 minggu ini....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Sasseumi_
Cast : Lee Dong Wook, Annisa, All Cast

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)