DREAMERS.ID - Usai mengikuti proses penyidikan dari kejaksaan wilayah Seoul, Yonghwa akhirnya diputuskan tidak bersalah dalam kasus ‘perdagangan antar orang dalam’ atau insider trading dari saham FNC Entertainment. Namun, rekan satu grupnya, Jonghyun justru kedapatan tersangkut dalam kasus ini.
Pada tanggal 28 Juni lalu, Yonghwa telah dipanggil oleh sektor keuangan dari Kantor Jaksa Penuntut Umum Daerah Seoul. Penyelidikan dilakukan karena diduga membeli 21.000 saham FNC Entertainment melalui perdagangan orang dalam yang mana telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal Korea.
Lalu tepat di hari ini (30/6), FNC Entertainment memberikan hasil penyidikan tersebut yang ternyata kabarnya sudah dimulai sejak bulan Mei lalu dan turut menyeret sang gitaris, Jonghyun. Cukup mengejutukan, karena ternyata Jonghyun lah yang bersalah dalam kasus insider trading ini.
“Jung Yonghwa dan Lee Jonghyun telah aktif berpartisipasi dalam penyelidikan. Putusan akhir menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dengan Yonghwa, dan dia akhirnya didapatkan tidak bersalah. Namun, untuk Jonghyun, ia telah didenda 20 juta Won (sekitar Rp.228 juta),” ungkap FNC.
Baca juga: Kim Jong Hyun eks NU'EST Gabung Agensi EVERMORE Entertainment
Diketahui bahwa denda tersebut merupakan hukuman yang mana Jonghyun telah mengakui bahwa ia membeli saham pada saat Yoo Jae Suk bergabung dengan agensinya. Tindakan ini termasuk ilegal dan melanggar, namun ia tidak menjual saham itu kembali sehingga hanya mendapat hukuman denda saja.Setelah memberikan pernyataan ini, FNC Entertainment pun meminta maaf atas kontroversi yang telah ditimbulkan para artisnya dan juga berjanji untuk lebih meningkatkan manajemen perusahaan. Semoga masalah ini bisa segera ditindak lanjuti dan tidak akan ada lagi kesalahan serupa ya..
(tys)