DREAMERS.ID - Aris, pemenang ajang Indonesian Idol tahun 2008 ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi menuju TKP begitu mendapat informasi tersebut.
Sesampainya di apartemen milik tersangka AS yang ada di Jalan HR Rasuna Said Menteng Atas, Setia Budi, Aris berada di sana bersama tiga orang lainnya. Sabu dari tersangka AS tengah dikonsumsi bersama-sama Aris secara bergantian sambil minum minuman keras ‘Red Label’.
Sedikitnya lima orang tersangka diamankan dari kamar apartemen tersebut sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa (15/1). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono pun membeberkan kronologi penangkapan Aris seperti yang ditulis dalam keterangan pers.
"Berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dkk pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 di Jl. Bahagia Kreo Selatan Kec. Larangan Kota Tangerang, Banten *kedapatan membawa 300 (tiga ratus) butir Extasi dan shabu seberat 2 gram brutto*," ujar Argo melansir Detik. "Di dapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Apartemen di wilayah Jakarta Selatan,"
Baca juga: Dipenjara Kasus Narkoba, Aris Idol Bebas Bersyarat karena Corona
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka. Yaitu JR, YSP, AS, AY dan AM. Beberapa barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram. Satu unit bong dan lima handphone langsung diamankan oleh polisi."Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan Narkotika jenis sabu," tulis Argo.
"Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB als. AS. Sesampainya di Apartemen TB als. AS, sudah ditunggu oleh teman temannya, yaitu tsk. JR, tsk. AY, tsk. AM dan tsk. YS kemudian shabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'RED LABEL'," papar Argo Yuwono.
(rei)