DREAMERS.ID - Komedian Nunung kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba. Nunung dan sang suami, Jully Jan Sambiran mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/19).
JPU menuntut hukuman pidana satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur. Nunung dan July Jan Sambiran dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan: satu menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera.
Baca juga: Selain Nunung, Ini Selebriti Tanah Air yang Pernah Positif Covid-19
Selama pembacaan tuntutan berlangsung, Nunung terlihat murung dan lesu. Usai sidang Nunung juga enggan menjawab pertanyaan media, hanya diwakilkan suami. "Iya maaf ya, sudah mau pulang ini sudah capek karena menunggu tadi terlalu lama," kata Jan Sambiran usai sidang.Disinggung soal kecewa atas tuntutan itu, Jan mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada. "Kita lihat dulu pembelaannya nanti, belum tahu. Nanti kita bicara lagi," kata Jan. "Ya kita koperatif aja dari pertama," pungkasnya.
(bef)