DREAMERS.ID -Ditengah kebahagiaan yang dirasakan pasangan Laudya Cyinthia Bella dan pria asal Malaysia, Engku Emran terselip kabar buruk. Pasalnya, wanita yang akrab disapa Bella ini dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha asal Bandung.
Bella dan juga sang kakak, Melisa Nadya Putri dilaporkan oleh Jimmy Sanjaya terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 2009 silam. Jimmy mengungkapkan kalau kala itu ia menawarkan sebidang tanah seluas 5.360 meter persegi di kawasan Blok Tugu Desa Mekarluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
"Harga yang disepakati saat itu, sebesar sembilan ratus sebelas juta dua ratus ribu (Rp 911.200.000)," kata Jimmy seperti yang dilansir dari laman Tabloidbintang, Senin (22/1).
Baca juga: Laudya Cynthia Bella Akui Sudah Bercerai dari Engku Emran
Jimmi lantas menyerahkan uang muka atas pembelian sebidang tanah itu senilai Rp140 juta. Sisa uangnya akan diberikan saat selesai proses akta jual beli hingga sertifikat. Namun, menurut penuturannya saat surat selesai pihak Bella justru meminta harga berbeda dengan kesepakatan awal senilau Rp 300 juta."Kesepakatannya berbeda dengan harga awal, jadi saya merasa keberatan dengan harga itu dan sampai sekarang, uang muka saya sudah saya berikan, tidak di kembalikan," lanjutnya.
Terkait kasus tersebut, Jimmy melaporkan Bella ke Polres Bandung, dengan nomor laporan Nomor S.pgl/894.b/X/2017/Reskrim. Sementara itu, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak Bella untuk menyelesaikan masalah jual beli tanah tersebut.
(dits)