DREAMERS.ID - Ibu Jang Geun Suk berinisial Jeon telah menerima hukuman penjara yang ditangguhkan dan denda karena menghindari pajak saat menjalankan agensi hiburan, Tree J Company, yang pernah menangani sang aktor.
Pada 19 Januari, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis bagi Jeon dua tahun dan enam bulan penjara ditangguhkan selama empat tahun serta denda 3 miliar won (sekitar Rp 38,2 miliar) untuk penggelapan pajak.
Sesuai dengan prinsip tanggung jawab ganda, agensi hiburan Tree J Company (sekarang Bom Bom) yang dioperasikan oleh Jeon juga telah didenda 1,5 miliar won (sekitar Rp 19,1 miliar) karena melanggar tindakan Hukuman Penghindar Pajak.
Pengadilan menjelaskan, “Terdakwa tidak melaporkan pajak mereka bahkan setelah pemeriksaan pajak dan terus menghindari pajak lebih dari 1,8 miliar won (sekitar Rp 22,9 miliar). Mempertimbangkan metode dan hasil kejahatan, ada banyak ruang untuk gugatan."
Lalu menambahkan, “Terdakwa sekarang telah membayar seluruh jumlah pajak yang terhindar, dan mereka tidak memiliki sejarah dihukum untuk kejahatan sejenis. Kami akan menganggap ini sebagai faktor yang menguntungkan [bagi tergugat]."
Baca juga: Drama 'Decoy: Part 2' Rilis Transformasi Jang Geun Suk Jadi Polisi
Pada saat penggelapan pajak, Jang Geun Suk adalah satu-satunya artis di Tree J Company. Jeon didakwa dengan tuduhan menarik atau membelanjakan keuntungan, yang diperoleh Jang Geun Suk, di luar negeri di negara-negara seperti Hong Kong dan menghilangkan miliaran won dari data pendapatan.Selama persidangan, Jeon mengklaim bahwa dia tidak sengaja menghilangkan jumlah dalam data pendapatan dan tidak sengaja menghindari pajak. Meskipun demikian, dia dinyatakan bersalah karena penggelapan pajak.
Mengenai dugaan penggelapan dana dengan menyimpan dana perusahaan di rekening pribadinya, dia dinyatakan tidak bersalah; dia belum menarik uangnya, dan kemudian dikembalikan ke perusahaan.
Jang Geun Suk meninggalkan Tree J Company dan menjadi artis independen setelah memulai wajib militernya pada Juli 2018.
(mth)