DREAMERS.ID - Secara mengejutkan, Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie serta satu sopir pribadinya yang diketahui positif narkoba dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, bukan rehabilitasi.
Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan rehabilitasi yang sudah dilakukan mereka juga tidak mengurangi masa tahanan. Hakim menjelaskan keduanya bukanlah pecandu maupun korban penyalahgunaan narkoba. Nia dan Ardie dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa. Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu. Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus," kata Majelis Hakim, mengutip Detik.
"Para terdakwa juga tidak bisa dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, atau dipaksa."
"Melainkan para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua (Nia Ramadhani) menyuruh terdakwa satu (sopir) membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga (Ardie Bakrie)," tutur Majelis Hakim.
(bef)