DREAMERS.ID - Dengan menikah dengan Pangeran Harry, Meghan Markle kini resmi menjadi salah satu anggota kerajaan dan menyandar gelar khusus. Mereka resmi menyandang gelar Duke dan Duchess Sussex yang dianugerahkan oleh Ratu Elizabeth II.
Apabila biasanya anak-anak dari anggota keluarga kerajaan juga akan mendapat gelar kerajaan, sepertinya hal ini akan berbeda apabila Pangeran Harry dan Meghan Markle memiliki anak perempuan. Dilansir dari US Weekly (8/6), anak perempuan dari pasangan tersebut tidak akan mendapat gelar kerajaan apapun.
Sesuai dengan aturan Kerajaan Inggris, seorang Duke of Sussex hanya bisa mewariskan garis kebangsawanannya pada ahli waris laki-laki. Meski begitu, aturan ini disebutkan bisa berubah apabila Kerajaan Inggris kembali memperbarui suksesi dalam undang-undang yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: Misuh-Misuh Hubungan Beckham Family dengan Meghan Markle, Dulu Bestie Kini Tidak Enak Hati?
Contohnya saja seperti yang terjadi di tahun 2011 lalu. Suksesi hukum yang baru menyebutkan jika anak pertama Pangeran William dan Kate Middleton akan berada di urutan ketiga dalam takhta tanpa memandang apapun jenis kelaminnya.Karena perubahan dalam undang-undang hak waris itu, sama sekali tak mengubah fakta jika Charlotte Elizabeth Diana adalah antrean kedua setelah Pangeran George. Sementara itu, putra ketiga William dan Kate akan menduduki posisi ketiga sesuai dengan ketetapan yang ada.
(gbs)