DREAMERS.ID - Satu lagi nama selebriti yang terjerat narkoba, yakni Nanie Darham aktris yang membintangi film 'Air Terjun Pengantin'.
Nanie Darham ditangkap Subdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya di apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2020. Ia kedapatan memesan obat-obatan terlarang jenis kokain.
Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa Nanie merupakan seorang pengedar. "NAD ini pengedar, tapi bandar besarnya di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Selasa (11/2), melansir Brilio.
Berdasarkan pengakuan awal, NAD telah menjadi pengedar kokain selama setahun. Nanie menggunakan media sosial untuk memasarkan kokain. Selain Nanie, dua pelaku laki-laki lainnya berinisial JA dan WED lebih dulu ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat mengamankan JA dan WED, polisi berhasil menemukan kokain seberat 14,86 gram dan 9 butir happy five. Kemudian mendapatkan barang bukti 0,88 gram sabu saat menangkap Nanie.
Nanie terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2019 tentang narkotika.
(bef)