DREAMERS.ID - Lama tak terdengar kabarnya usai ditangkap Juli lalu terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Kasus narkoba Catherine Wilson memasuki babak baru.
Pada Selasa (17/22/2020), berkas kasus narkoba Catherine Wilson sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Usai menjalani pemeriksaan, Catherine yang berstatus tersangka dijebloskan ke rutan Cilodong, Depok untuk ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu sidang perdana.
Sejak Juli lalu diketahui Catherine Wilson telah menjalani masa rehabilitasi di Lemdiklat Polri RS Bhayangkara. Dalam kasus ini Catherine dijerat tiga pasal sekaligus dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Catherine Wilson Didakwa Pasal Pengedar Narkoba
”Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu. “Yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun””Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun,” sambungnya. “Kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara itu.”
(bef)