Agensi hiburan Korea FNC Entertainment sempat dicurigai melakukan manipulasi saham yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal Korea. Dibalik kasus ini, nama Yonghwa dan Jonghyun CNBLUE disebut-sebut terlibat dalam pembelian saham yang bernilai miliaran rupiah itu.
Usai mengikuti proses penyidikan dari kejaksaan wilayah Seoul, Yonghwa akhirnya diputuskan tidak bersalah, tetapi Jonghyun justru kedapatan tersangkut dalam kasus ini dan diharuskan membayar denda sebesar 20 juta Won (sekitar 228 juta rupiah).