DREAMERS.ID - Usai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian terkait cuitannya di akun twitter. Ahmad Dhani harus terseret kembali ke meja persidangan dengan kasus yang berbeda.
Musisi yang memutuskan terjun ke dunia politik ini menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (07/02/19). Dhani terbang langsung dari Jakarta tadi pagi dan harus berpindah tahanan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk selanjutnya menetap di Rutan Medaeng, Surabaya agar lebih mudah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI atas kasus pencemaran nama baik melalui vlog-nya karena menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata "idiot".
Baca juga: Kolaborasi #GeminiGenk, Raisa dan Ahmad Dhani Rilis Biar Menjadi Kenangan
"Ini idiot-idiot ini. Mendemo orang yang tidak berkuasa. Saya nggak bisa keluar. Mohon maaf kepada teman-teman yang deklarasi saya nggak bisa keluar," begitu ucapan dari suami Mulan Jameela dalam video tersebut.Aksi yang dilakukan Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya itu langsung viral dan memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden. Akibatnya ketika itu, Dhani harus menetap di hotel dan tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
(bef)