home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Terbukti Bukan Pengedar Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara

Senin, 17 Juni 2019 20:53 by bellaevania | 699 hits
Terbukti Bukan Pengedar Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara
Image Source: Kumparan

DREAMERS.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Steve Emmanuel sudah bergulir selama 6 bulan terakhir. Steve dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6).

Steve dikenakan dua dakwaan terkait kasus ini yakni dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam sidang Steve Emmanuel terbukti bukan pengedar narkoba, maka dakwaan primer tidak bisa dikenakan. Artinya Steve lolos dari hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tetapi Steve masih dituntut hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Baca juga: Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Menurut jaksa, tuntutan tersebut dibuat berdasarkan fakta persidangan dan terdapat beberapa hal yang memberatkan Steve. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap jaksa penuntut umum, Senin (17/6), melansir Kompas.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, jaksa membacakan dakwaan subsider berisi dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman berbahaya melebihi lima (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider," ucap jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Steve ditangkap kepolisian di kawasan Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisap yang dimasukkan ke dalam koper. Koper tersebut diketahui dibawa Steve dari Belanda.

(bef)

Komentar
  • HOT !
    Billboard menandatangani kemitraan strategis dengan Kakao Entertainment pada 18 April. Ini merupakan kolaborasi resmi pertama antara perusahaan K pop dan raksasa musik AS....
  • HOT !
    Drama baru SBS Connection dijadwalkan tayang perdana pada bulan Mei. Dibintangi oleh Ji Sung dan Jeon Mi Do, drama bergenre thriller kriminal ini meningkatkan antisipasi dengan merilis dokumentasi dari sesi diskusi naskah....
  • HOT !
    Kecintaan Lisa BLACKPINK terhadap supercar telah menarik perhatian banyak orang. Baru baru ini dalam video yang diunggah untuk merayakan ulang tahunnya, Lisa memperkenalkan mobil mewahnya....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)