DREAMERS.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Steve Emmanuel sudah bergulir selama 6 bulan terakhir. Steve dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6).
Steve dikenakan dua dakwaan terkait kasus ini yakni dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam sidang Steve Emmanuel terbukti bukan pengedar narkoba, maka dakwaan primer tidak bisa dikenakan. Artinya Steve lolos dari hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tetapi Steve masih dituntut hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Baca juga: Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Menurut jaksa, tuntutan tersebut dibuat berdasarkan fakta persidangan dan terdapat beberapa hal yang memberatkan Steve. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap jaksa penuntut umum, Senin (17/6), melansir Kompas.Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, jaksa membacakan dakwaan subsider berisi dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman berbahaya melebihi lima (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider," ucap jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Steve ditangkap kepolisian di kawasan Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisap yang dimasukkan ke dalam koper. Koper tersebut diketahui dibawa Steve dari Belanda.
(bef)