DREAMERS.ID - Pihak Gaeun, mantan member girl group MADEIN, yang mengklaim menjadi korban pelecehan seksual, resmi menggugat CEO agensi 143 Entertainment, Lee Yong Hak.
Pada 29 April, konferensi pers digelar untuk mengumumkan langkah hukum tersebut. Pengacara Moon Hyo Jung menyatakan, "Kasus ini melibatkan CEO agensi, yang disebut sebagai A, yang melakukan pelecehan seksual terhadap member grup idola perempuan tanpa persetujuan korban."
"Awalnya, A mengakui perbuatannya dan meminta maaf berulang kali. Namun, ia kemudian mengubah pernyataannya, mengklaim tidak ada unsur paksaan dalam kontak seksual tersebut dengan alasan aktivitas korban."
Baca juga: 143 Entertainment Buka Suara Soal Tuduhan Pelecehan Seksual CEO Terhadap Gaeun Eks MADEIN
Moon menambahkan bahwa Gaeun telah mengajukan gugatan ke kepolisian setempat terhadap Lee Yong Hak. "Korban akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan kepada polisi.""Jika terbukti melakukan pelecehan terhadap remaja di bawah usia 19 tahun dengan memanfaatkan kekuasaan, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Seksual Anak dan Remaja, dengan ancaman penjara minimal 2 tahun atau denda minimal 10 juta won," tegasnya.
(fzh)