Putra dari pedangdut legendaris, Rhoma Irama ini ditangkap usai membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp1,8 juta kepada seorang pengedar di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret lalu.
Hal ini cukup mengejutkan ketika Ridho Rhoma mengakui telah menggunakan narkoba selama 2 tahun dengan alasan beban kerja yang berat di industri hiburan Indonesia. Pelantun ‘Menunggu’ ini pun dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.